Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 07 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma 1 Tahun 2019