DISPEMDES Tanjung Kuaw- Dalam rangka meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Tanjung Kuaw menyelenggarakan pelatihan kapasitas peran BPD sekaligus didalam tugas dan fungsinya selaku Badan Permusyawarahan Desa ( BPD ) Desa Tanjung Kuaw pada hari Senin,selasa dan Rabu ,(11,12,13/7/2022) bertempat di aula kantor desa Tanjung Kuaw.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Desa Tanjung Kuaw,( Heri Yulianto) dihadiri DPM Pemdes Kabupaten Seluma,Hamdi,Camat Lubuk Sandi atau yang mewakili, Aparatur Pemerintah desa, BPD Desa Tanjung Kuaw, Pendamping Desa, dan Pendamping lokal desa.
Kepala DPM Pemdes Kabupaten Seluma,Hamdi mengatakan, BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.
“Namun dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek desa”, jelasnya.
“Terkait larangan tersebut, maka DPM Pemdes mengatakan, agar BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan desa. Dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa”, tutupnya.