You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanjung Kuaw
Desa Tanjung Kuaw

Kec Lubuk Sandi, Kab Seluma, Provinsi Bengkulu

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TANJUNG KUAW KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU

PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON KEPALA DESA TANJUNG KUAW

DESA TANJUNG KUAW 11 Mei 2023 Dibaca 28 Kali

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

DESA TANJUNG KUAW KECAMATAN LUBUK SANDI

KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023

Sekretariat : Kantor Desa Tanjung Kuaw Kec Lubuk Sandi Kabupaten Seluma

Jl.Raya Rena Panjang-Cawang Desa Tanjung Kuaw kec Lubuk Sandi Kab Seluma,Post 38882

Hp : 085764189824,085342986089

 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA

Nomor:  001/PAN-Pilkades/09/V/2023

 

Sehubungan dengan Pemilihan Kepala Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi, maka bersama ini diumumkan kepada warga masyarakat Desa Tanjung Kuaw bagi yang berminat mencalonkan diri bakal calon Kepala Desa dapat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Desa,Pendaftaran dibuka selama 8 (Delapan) hari  dimulai pada:

Hari                : Jum’at s.d Jum’at

Tanggal           : 5 Mei s.d.12 Mei 2023

Pukul               : 09.00 s.d 15.00 WIB

Tempat           :  Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa

Bertempat        :  Kantor Desa Tanjung Kuaw

Persyaratan bakal calon Kepala Desa, adalah sebagai berikut:

a.

Warga Negara Republik Indoensia.

b.

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;

d.

Pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

e.

Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun Pada Saat pendaftaran

f.

Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

g.

Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

h.

Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukuman tetap karena melakukan tindak pidana yang diacam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

i.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukuman tetap;

j.

Berbadan sehat.

k.

Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan diatas materai Rp.10.000

l.

Menyampaikan surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan apabila terpilih sebagai kepala desa bagi calon kepala desa yang bersetatus karyawan BUMN/BUMD/Swasta/Honorer di atas meterai Rp.10.000-.

m.

Bagi PNS,TNI/POLRI ingin mencalon sebagai Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan tertulis dari atasannya/atau penjabat pembina kepegawaian;

n.

Bersedia di calonkan menjadi kepala Desa dengan Permohonannya tertuis di atas materai Rp,10.000,-

o.

Calon Kepala Desa bagi calon kepala Desa yang bersetatus karyawan BUMN/BUMD/Swasta/Honor/ yang terpilih menjadi kepala Desa,wajib menampaikan surat pengunduran diri secara tertulis sebagai karyawan BUMN/BUMD/Swasta/Honor yang di ketahui oleh atasan atau Pimpinan instansi tempat bekerja paling lambat 3 ( Tiga) hari setelah Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.

p.

Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai kepala desa harus mengundurkan diri sebagai anggota BPD terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal Calon Kepala Desa.

 

Administasi persyaratan bakal calon Kepala Desa.

  1.

Surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara indonesia dari Pejabat ang berwenang  kartu keluarga,KTP,dan Akta Kelahiran;

2.

surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Cukup.

3.

surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indoensia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai

4.

ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.

5.

Akta kelahiran atau surat keterangan Kenal Lahir

6.

surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas bermeterai Cukup.

7.

surat keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukuman tetap karena melakukan tindak pidana yang diacam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

8.

surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri Tais Kabupaten Seluma bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukuman tetap.

9.

surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum daerah atau Puskesmas setempat;

10.

surat keterangan dari Pejabat yang berwenang (Camat) dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

11.

surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari karyawan BUMN/BUMD/Swasta/Honorer jabatan lain apabila terpilih sebagai Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel bermeterai cukup.

12.

surat persetujuan/izin tertulis dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian atau serendah-rendahnya sekretaris daerah bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin mencalonkan  diri sebagai Kepala Desa;

13.

surat persetujuan/izin tertulis dari Dandim/Damrem/Kapolda/Kapolres bagi TNI/Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa

14.

Surat Permohonan bersedia di calonkan sebagai Kepala Desa di atas Materai Rp,10.000,-

15.

Pas Fhoto berwarna ukuran 4x6 Cm sebanyak 4 Lembar

16.

Surat Keterangan berkelakuan baik/SKCK;

17.

Surat Pernyataan bersedia tidak membuat keonaran/keributan;

18.

Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dari calon kepala Desa;

19.

Suarat Keterangan tidak terlibat dalam organisasi terlarang dari pejabat yang berwenang;

20.

Surat Cuti bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali (Surat Cuti di erikan oleh Bupati,Sekretaris Daerah atas nama Bupati atau Camat setelah mendapatkan Pelimpahan kewenangan dari Bupati terhitung sejak yang bersangkutan di tetapkan sebagai Calon Kepala Desa);

21.

Surat Cuti Bagi Perangkat Desa yang mencalokan diri menjadi Calon Kepala Desa ( Surat Cuti diberikan oleh Kepala Desa Setelah mendapatkan Rekomendasi dari Camat) terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal Calon Kepala Desa;

22.

Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota BPD terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal Calon Kepala Desa.

23.

berkas di buat Rangkap 4,mengunakan maf plastik bertulang warna merah

Contoh formulir administrasi persyaratan bakal calon Kepala Desa dapat diminta kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dan untuk keperluan dimaksud,para bakal calon Kepala Desa dapat menghubungi Panitia Pemilihan Kepala Desa yang bertugas di Sekretariat Panitia bertempat di Kantor Desa Tanjung Kuaw.

Demikian pengumuman ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, untuk dimaklumi atas perhatiannya terima kasih.

                             Desa Tanjung Kuaw,2 Mei 2023

Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjung Kuaw

Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma,

 

 

 

KETUA,

 

 

 

 

Lena Maryani

SEKRETARIS,

 

 

 

 

I Made Supadmo

 

Tembusan Yth:

  1. Bapak Bupati Seluma Melalui Camat Lubuk Sandi
  2. Sdr. Ketua BPD Desa Tanjung Kuaw
  3. Arsip.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 477.225.550,00 Rp 952.339.378,00
50.11%
Belanja
Rp 384.427.000,00 Rp 964.714.453,00
39.85%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -13.972.236,00
0%

APBD 2022 Pendapatan

Dana Desa
Rp 371.008.400,00 Rp 684.971.000,00
54.16%
Alokasi Dana Desa
Rp 106.217.150,00 Rp 267.368.378,00
39.73%

APBD 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 91.626.000,00 Rp 246.626.000,00
37.15%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 136.666.000,00 Rp 285.908.000,00
47.8%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 6.880.000,00 Rp 20.640.000,00
33.33%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 10.655.000,00 Rp 133.812.000,00
7.96%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 138.600.000,00 Rp 277.728.453,00
49.9%