Artikel
LPM DESA TANJUNG KUAW
08 November 2021 22:36:53
DESA TANJUNG KUAW
27 Kali Dibaca
PROFIL LPM DESA TANJUNG KUAW
Pengertian
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjung Kuaw :
1. Menyusun rencana Pembangunan secara partisipatif;
2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
3. Menggerakkan dan mengembangkan partisispasi gotong royong dan swadaya masyarakat ;
4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat ;
FUNGSI LPM
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Kegiatan Rutin Warga Dusun 2 Desa Tanjung Kuaw
Monitoring Inspektorat Kabupaten Seluma di Desa Tanjung Kuaw
MUSYAWARAH PEMBAHASAN DAN PENETAPAN DPT PEMILIHAN KEPALA DESA
PENERIMAAN DAN SELEKSI CALON KEPALA DESA TANJUNG KUAW TAHUN 2023
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON KEPALA DESA TANJUNG KUAW
KEGIATAN MONITORING REGULER DINAS INSPEKTORAT KABUPATEN SELUMA TAHUN 2022
KEGIATAN GOTONG ROYONG WARGA DUSUN 2
Program Urgent Pemerintah Desa Tanjung Kuaw
PENJARINGAN PERANGKAT DESA
PENGUMUMAN PANITIA PILDUS
KEGIATAN PEMBUATAN KEBUN JAHE MERAH SKALA DESA

